faq1:5k25:123025--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP nanya atas pembetulan spt bagian lampiran apakah akan ada sanksi dan denda? Kalau cuma pembetulan, ga ada sanksi kan ya, kecuali misal dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya yang tidak sesuai kemudian terbit SKP
Jawaban
iya ,, intinya jika pembetulan spt tidak mengakibatkan adanya penambahan pajak yang seharusnya dibayar kan harusnya tidak ada sanksi atas pembetulan tersebut, kecuali ada pemeriksaan lain seperti yang disebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/123025--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)