faq1:5k25:123013--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
awalnya kontrak pemberian jasa nilai 33 jt. Sudah dibayar lunas sama op yg menerima jasa. Tp pekerjaaannya gak memuaskan sehingga op meminta nilainya 27 jt aja. fakturnya bagaimana?
Jawaban
Jika atas perubahan nominal tersebut mengakibatkan perubahan nilai pada kontrak juga, disarankan membuat fp pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/123013--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)