faq1:5k25:123005--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wni dapat penghasilan dr swiss. Dapat surat penunjukan dr swiss untuk mewakili indonesia. Npwp bukan ne. Penghasilan dr swiss dilaporin di spt tahunan? Jumlahnya? Bisa pakai skd spdn?

Jawaban

Iya. Jumlahnya ikuti ketentuan per 36/2015. untuk skd spdn Bisa ikuti ketentuan per 28/2018.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/123005--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)