faq1:5k25:122971--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika di peb, exportir dan pemilik berbeda karena jasa maklon, bagaimana cara pelaporan BKP di aplikasi efakturnya? Apakah pemilik barang harus=eksportir? Jika pemilik barang = eksportir apakah peb nya harus di rubah ? Di sesuaikan. Dengan sistem?
Jawaban
bisa digali lagi aja ya, minta wp menjelaskan detail transaksinya gimana. lalu, yg ditanya pelaporan dari sisi siapa, pkp yg menyerahkan jasa maklon atau pihak ketiga (apabila yang ekspor menggunakan pihak ketiga). dan pastikan kembali, apakah jasa maklon yang dimaksud wp adl jasa maklon sesuai dengan ketentuan per 32/2019 dimana batasannya sesuai pasal 5.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122971--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)