faq1:5k25:122967--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah pembayaran biaya perjalanan dinas dalam kota atau luar kota, dikenakan pajak? sumber dananya dari APBN dan diberikan kepada PNS.
Jawaban
scr ketentuan hanya disebut bahwa biaya perjalanan dinas yg dibayar menggunakan apbn/d tidak dipotong pph 21 final. namun, scr ketentuan umum, penghasilan atas perjalanan dinas ini tidak dikecualikan dari objek pph. terkait apakah aturan pmk tsb mengartikan bahwa penghasilan atas biaya perjalanan dinas menjadi objek pph 21 tidak final, atau bukan objek potput pph 21, kita sarankan penegasan kpp karena di aturan hanya menerangkan demikian.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122967--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)