User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122959--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dear admin, saya bekerja di perusahaan jasa, dan dmna setiap invoice dipotong pph 23, tetapi ada satu customer kami tdk memotong pph 23 dan membayarkan invoice full, apakah dr pihak kami yg harus membayar dn melaporkannya sendiri? Mohon infonya, Trimksh harus konfirm dulu apakah wp bertransaksi dengan pemotong? jika iya, maka pemotong wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pph pasal 23 tsb. gitu? atau adaa tambahan ya mas mbak?

Jawaban

Betul , Mba . Pemotong PPh 23 atas Jasa adalah Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Apakah lawan transaksi sbg pemotong PPh 23 ? Jika Iya dan jasa yg diberikan termasuk objek pajak PPh 23 , maka Pemotong harusnya melakukan pemotongan PPh 23 . Penyetoran PPh 23 dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan tidak bisa disetor sendiri oleh penerima penghasilan .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122959--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)