faq1:5k25:122945--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah pembeli bisa dikenakan sanksi apabila PPN yg sudah dibayar ke penjual tidak disetorkan ke negara oleh penjual pak?
Jawaban
Tidak ada sanksi khusus , Mas Tapi ada kaitan dengan tanggung jawab renteng . Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal 1.pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau 2.pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa Pasal 4 PP 1 TAHUN 2012 Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Sur
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/122945--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)