User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122945--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah pembeli bisa dikenakan sanksi apabila PPN yg sudah dibayar ke penjual tidak disetorkan ke negara oleh penjual pak?

Jawaban

Tidak ada sanksi khusus , Mas Tapi ada kaitan dengan tanggung jawab renteng . Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal 1.pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau 2.pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa Pasal 4 PP 1 TAHUN 2012 Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Sur

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122945--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)