faq1:5k25:122933--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau bertanya jika terjadi lebih bayar pada SPT Tahunan selain pilihan direstitusi atau diikhlaskan apa ada pilihan lain dalam ketentuan perpajakan ?

Jawaban

Lampiran PER 36/PJ/2015 Restitusi atau diperhitungakan dengan utang pajak

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122933--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)