faq1:5k25:122933--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya jika terjadi lebih bayar pada SPT Tahunan selain pilihan direstitusi atau diikhlaskan apa ada pilihan lain dalam ketentuan perpajakan ?
Jawaban
Lampiran PER 36/PJ/2015 Restitusi atau diperhitungakan dengan utang pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/122933--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)