faq1:5k25:122931--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau menayakan, untuk pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online Via EReg. Namun karena KK saya dan suami pisah karena persyaratan profesi, sehingga untuk pengurusannya harus ke KPP terdaftar, saya sudah mengajukan semua berkas yang dibutuhkan pada loket pelayanan. Namun sampai saat ini belum mendapat NPWP. apakah untuk WP istri yang menghendaki status MP namun KK dengan suami beda tdk bisa mengajukan sendiri NPWP tp secara jabatan? permohonan disampaikan secara langsung ke KPP. Namun se
Jawaban
Boleh jg diinfokan , karena di aturan belum diatur kasus seperti ibu , arahkan konfirm KPP mba
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/122931--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)