faq1:5k25:122931--12-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau menayakan, untuk pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online Via EReg. Namun karena KK saya dan suami pisah karena persyaratan profesi, sehingga untuk pengurusannya harus ke KPP terdaftar, saya sudah mengajukan semua berkas yang dibutuhkan pada loket pelayanan. Namun sampai saat ini belum mendapat NPWP. apakah untuk WP istri yang menghendaki status MP namun KK dengan suami beda tdk bisa mengajukan sendiri NPWP tp secara jabatan? permohonan disampaikan secara langsung ke KPP. Namun se

Jawaban

Boleh jg diinfokan , karena di aturan belum diatur kasus seperti ibu , arahkan konfirm KPP mba

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122931--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)