User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122928--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi, mau tanya terkait natura, apa saja natura yang dikategorikan sebagai objek pajak? mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

Yg ditanyakan terkait UU HPP . Disampaikan normatif sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 4 ayat 3 UU HPP bagian PPh . Pengaturan lebih lanjut mengenai pengecualian natura/kenikmatan dari objek pajak dan pembebanan biaya akan diatur dengan atau berdasarkan PP. Mengikuti pasal 17 ayat 1 UU HPP , Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ( Perubahan UU PPh ) mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122928--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)