User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122852--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Suami istri memiliki 1 NPWP (Gabung NPWP) Suami membuka usaha bengkel dengan penghasilan bruto 3M, suami melakukan pembukuan.Dan istri membuka usaha salon dengan penghasilan bruto 2M.Apakah penghasilan Istri dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 th 2018 ?Jika digabungkan, apa dasar peraturannya ?Dan jika tidak di gabungkan, apa dasar peraturannya ?

Jawaban

npwp suami istri digabung maka penghitungan penghasilan bruto untuk penentuan 4.8m berdasarkan pp 23/2018 tetap digabung sesuai prinsip satu kesatuan ekonomis. bahkan jk npwp dipisah pun di pasal 4 pp 23/2018 dijelaskan penghitungan peredaran bruto tetap digabung pula.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122852--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)