User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122850--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp pp 23 itu ada diatur ga ya diketentuan siapa yg harus pembukuan dan siapa yg bisa pencatatan?

Jawaban

di uu kup pasal 28 disebutkan siapa yg wajib dan tidak wajib pembukuan. bagi wp yg tidak wajib pembukuan namun wajib pencatatan salah satunya adl WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari 4.8m, boleh menghitung penghasilan neto dengan norma namun dgn syarat pemberitahuan. (uu pph psl 14)

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122850--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)