User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122818--08-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

domisili saya sekarang di Bogor, saya mau pindah alamat domisili yang ada di NPWP, tetapi KTP saya masih alamat domisili yang lama (Lampung Timur), apakah surat keterangan domisili saja cukup?

Jawaban

syarat pemindahan wp di per 04 kan hanya dokumen yg menunjukan adanya perubahan tempat tinggal ya, gak distate jenis dokumennya apa, jd bisa konfirm dulu aja ke kpp boleh tidaknya pakai surat domisili.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122818--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)