faq1:5k25:122814--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dilakukan transaksi pemasukan barang dengan kawasan berikat, tetapi terjadi pembayaran uang muka, dibayarkan sebelum sppb (produk bc) dikeluarkan yaitu tanggal 10 nov, dan sudah dibuatkan fp nya, kemudian sppb baru keluar tanggal 5 des. Perusahan di kb meminta revisi tanggal. Bagaimana pengenaan fp pada uang mukanya?
Jawaban
ketentuan pmk 65/2021 kan syarat bisa dapat fasilitas salah satunya adl adanya dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kaber atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. jadi kalau tdk memenuhi itu maka gabisa dapat fasilitas. ketentuan saat pembuatan faktur ttp mengacu ke pmk 18/2021, mana yg lebih dulu terjadi.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122814--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)