faq1:5k25:122807--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
:perusahaan kami mendapatkan invoice dari vendor asal singapur atas jasa freigh forwarding via laut, mereka melampirkan CoD dari negaranya, untuk pengenaan tarif tax traety itu bagaimana ya?
Jawaban
Ini kan kita belum tahu ya , mba ? apakah pengorasian kapalnya dilakukan oleh WPLNnya langsung / tidak . Silakan Bapak/Ibu cek di article 8 apakah transaksi tsb masuk ke article 8 , Jika tidak termasuk di article 8 , maka pengenaan PPhnya mengikuti article 7 . Kalau memang masuk article 7 , ini nanti tinggal digali lagi dia punya BUT/tidak di indonesianya , mba
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/122807--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)