User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122807--12-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

:perusahaan kami mendapatkan invoice dari vendor asal singapur atas jasa freigh forwarding via laut, mereka melampirkan CoD dari negaranya, untuk pengenaan tarif tax traety itu bagaimana ya?

Jawaban

Ini kan kita belum tahu ya , mba ? apakah pengorasian kapalnya dilakukan oleh WPLNnya langsung / tidak . Silakan Bapak/Ibu cek di article 8 apakah transaksi tsb masuk ke article 8 , Jika tidak termasuk di article 8 , maka pengenaan PPhnya mengikuti article 7 . Kalau memang masuk article 7 , ini nanti tinggal digali lagi dia punya BUT/tidak di indonesianya , mba

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122807--12-november-2021.txt · Last modified: (external edit)