faq1:5k25:122764--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika total kurang PPh 22 yang tercantum di SPKTNP hanya PPh 22 atas kurang bayar Bea Masuk pada saat masa PIB yang tidak dapat insentif. Setelah bayar SPKTNP nya, apa harus lapor realisasi? Jika iya, lapor realisasinya di masa apa?

Jawaban

jika yg ditagihkan adalah atas masa pajak yang tidak mendapatkan insentif, maka tidak perlu lapor realisasi mas. Pelaporan realisasi kan dilakukan saat ada pemanfaatan insentif, kalau tidak ada pemanfaatan maka tidak ada pelaporan.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122764--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)