faq1:5k25:122762--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau bukti setor ppn dari wapu memakai masa sesuai pengganti apa bisa dalam sistem?, karena kan kewajiban saya hanya melaporkan kalau faktur pajak wapu. Menjadi masalah atau tidak untuk perusahaan saya?
Jawaban
Sepanjang pembuatan FP dari sisi PKP rekanan sudah sesuai ketentuan kapan FP dibuat harusnya dari sisi rekanan gak ada masalah karena PKP sudah sesuai ketentuan kan pembuatan FPnya. Untuk masa pajak fp pengganti seperti yg udah disampaikan agent sebelumnya, bahwa fp pengganti ga mengubah masa pajak normalnya. Tanggal yg tercantum pun sesuai dengan tanggal kapan FP tsb dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/122762--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)