faq1:5k25:122761--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Penghasilan org pribadi atas sewa kendaraan milik pribadi yg di sewakan keperusahaan sendiri itu ngisi pendapatannya di bagian mn diSPT 1770 dan ngisinya itu nilai bruto atau netto? karna penerima pendptn hnya terima bersih setelah di kurang beban operasional sewanya

Jawaban

untuk pendapatan dari sewa mobil dilaporkan di Formulir 1770-I halaman 2 bagian D angka 3 (sewa) ya. Sesuai ketentuan dalam petunjuk pengisian SPT 1770, JUMLAH PENGHASILAN - Diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122761--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)