User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122748--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi kami kan mendapat konfirmasi dari KPP bahwa pelaporan realisasi PPh 21 Masa Januari mendahului masa Izin Insentif, trs apa yang perlu saya lakukan ya kak? mendahului bagaimana ya pak? iya konfirmasinya bgtu kak, pelaporan insentif PPh 21 melebihi tgl 15 Februari (Mendahului masa izin insentif kak?

Jawaban

Pasal 19 ayat 6 PMK 9/2021 Pemberi Kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. Pastikan apakah surat pe

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122748--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)