User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122742--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas mbaa mau nanya pengisian ID Billing pada Laporan Realisasi PPh21 DTP (15 digit ) harus / boleh berbeda dengan pengisian ID Billing pada aplikasi eSPT-PPh 21 ( 16 digit ) ? (SE 47 Th 2020 butir e angka 2, mengatur pengisian ID billing pad aplikasi eSPT-PPh 21 adalah : ‘9’ + ‘ID Billing 15 digit’ = 16 digit)

Jawaban

Memang belum ada penegasan apakah kode billingnya harus sama/bisa beda. Jadi informasikan normatif aja , mba : SE 47/2020 sudah dicabut dan diganti dengan SE 44/2021 . Untuk pengisian - Di laporan realisasi : Kode billing diisi sesuai dengan “ Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021”. - NTPN di espt PPh 21 , pengisian mengikuti SE 44/2021 yakni 9 + kode billing . Kode billing yg dimaksud

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122742--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)