faq1:5k25:122739--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan memenuhi kriteria yang dapat memanfaatkan insentif PPh pasal 21 sesuai dengan PMK 149/PMK/03/2021, namun sudah terlanjur lapor SPT Masa Oktober, apakah nanti bisa Pbk?
Jawaban
sesuai masa pajak pemberitahuan dapat memanfaatkannya jd kalau baru pemberitahuan skrg mulai november
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/122739--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)