User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122739--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan memenuhi kriteria yang dapat memanfaatkan insentif PPh pasal 21 sesuai dengan PMK 149/PMK/03/2021, namun sudah terlanjur lapor SPT Masa Oktober, apakah nanti bisa Pbk?

Jawaban

sesuai masa pajak pemberitahuan dapat memanfaatkannya jd kalau baru pemberitahuan skrg mulai november

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122739--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)