Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jadi kami merupakan perusahaan jasa head hunter ( rekrutment) disini kami menyelenggarakan jasa konsultan juga sehingga kami sebagai PKP. kami ingin menanyakan apabila kami ada transaksi perekrutan klien kami mengingikan untuk kandidat diharuskan medical check up, jadi kita dulu yang menalangi pembayaran untuk medical checkup tersebut kemudian kami billing ke klien bersamaan invoice untuk perekrutan, apakah untuk biaya Medical checkup tersebut kami pungut PPN nya di dalam invoice tersebut?
Jawaban
Mas Agus . Terkait PPN reimbursement belum ada aturan penegasan khusus . Jika memang biaya medical check up tsb tidak ada margin harga dan tidak terdapat penyerahan JKP yg diberikan oleh perusahaan tsb terkait medical check up maka biaya medical check up tsb tidak dipungut PPNnya .
Dasar Hukum
–
Editor
FF