faq1:5k25:122732--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Jika OP Pembukuan dan PKP Usaha di bidang sewa kendaraan untuk perhitungan pajak tahunannya bagaimana?” Pembukuannya disini nanti diisi dan hasilnya ph neto, trus dikurangi PTKP hasilnya PhKP. PhKP dikali tarif psl 17 untuk OP. Bener gini kah mas/mbak?
Jawaban
Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17. Jadi Penghasilan neto dikurangi PTKP terlebih dahulu, kemudian kalikan dengan tarif pasal 17…
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/122732--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)