faq1:5k25:122730--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada intership dari bulan sept 2021. Tapi bln okt tgl 1-23 msih menjadi intership dan sejak tgl 24 okt diangkat menjadi kartep. Bagaimana dngan pelaporan masa okt ?Apakah yg intership'a di dianggap kary berkesinmbungan dan untuk tgl 24nya dianggap menjadi kartep?

Jawaban

Internship yg dimaksud memenuhi definisi yang mana di pasal 1 PER 16/2016 mba? misal walaupun namanya internship tapi dia bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu dan menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur maka itu kan udah dikategorikan sebagai pegawai tetap. Atau misal dianggap bukan pegawai, pegawai tidak tetap dll memenuhi definisinya engga? ini yg bisa jawab WPnya sendiri ya biar WP yang menentukan. Tapi kalau misal ternyata sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122730--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)