faq1:5k25:122729--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada SKP atas PPN JLN yg diterbitkan selama pemeriksaan kan bisa dikreditkan sesuai UU Cipta Kerja pasal 9 PPN. Pertanyaanya adalah bagaimana cara mengkreditkan? apakah biasa aja pembetulan spt masa ppn trus dikreditkan? apakah ada ketentuan khusus kalau atas skp pemeriksaan? masa pajaknya masa pajak transaksi itu atau masa pajak skp diterbitkan?
Jawaban
PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/122729--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)