User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122724--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pak saya mau tanya terkait aturan pajak ( unsur pajak PPh dan PPN ) terkait induk perusahaan mau alihin aset ke anak perusahaannya

Jawaban

Induk dan anak perusahaan merupakan entitas yg berbeda .Induk mengalihkan scr gratis asetnya kpd anak . -PPh Berarti kan sbg harta hibahan tetap sbg objek pajak . Langsung masuk di SPT Tahunan penerima dan tidak ada potput . Karena tidak termasuk dikecualikan sbg objek pajak mengikuti resume ini.http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448 - PPN Kena PPN Pemberian Cuma2 . Jika Induk ( Yg mengalihkan ) sbg PKP

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122724--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)