User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122719--01-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misalkan deviden kita depositokan ke lembaga simpan pinjam contoh koperasi atau BPR apakah kena pajak deviden? terus yang melakukan pemotongan itu siapa? apakah dari pihak koperasi atau pihak yang menyetorkan? dan minta peraturannya ka

Jawaban

Penerima Deviden : Orang Pribadi Arahkan WP cek pasal 34 dan 35 PMK 18/2021 .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122719--01-november-2021.txt · Last modified: (external edit)