User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122709--08-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

masalah ny pihak pemungut (pemerintah) ud mlakukan setor PPN PPh terlebih dahulu sebelum kami lakukan penagihan, ap faktur pajak hrs ngikutin masa setor tsb ato faktur pajak dibuat saat penagihan ?

Jawaban

Saat pembuatan fakturnya dikembalikan sesuai ketentuan di pasal 19 ayat 1 PMK 231/2019 ya: (1) PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Jadi saat pembuatan fakturnya mengikuti itu (saat menyampaikan tagihan).

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122709--08-november-2021.txt · Last modified: (external edit)