faq1:5k25:122706--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalau casenya sekarang adalah WNA yang tidak memenuhi kriteria SPDN, lalu ingin menjual unit apartmennya, untuk pemotongannya nanti bagaimana ya pak ?
Jawaban
Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap tela
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/122706--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)