User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122706--05-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau casenya sekarang adalah WNA yang tidak memenuhi kriteria SPDN, lalu ingin menjual unit apartmennya, untuk pemotongannya nanti bagaimana ya pak ?

Jawaban

Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap tela

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122706--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)