User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122701--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penyusutan pake saldo menurun, cuma ada bbrp aktiva yg dissutkan lwt dari masa manfaatnya (harusnya 8 th sdh di bbankan sluruhnya tp bru di thn ke 9 & ke 10 di bbankan) adakah sanksi pjk yg mengatur bila WP baru bbankan lwt dari masa manfaatnya? = = =

Jawaban

penyusutan secara fiskal sudah diatur dalam pasal 11 ayat 6 UU PPH. JIka yang disusutkan sebenarnya bukan biaya yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto pada tahun bersangkutan, maka nantinya saat diperiksa akan dikoreksi. Apabila setelah koreksi menyebabkan KB pada SPTnya, maka harus disetorkan KBnya dan ada sanksi atas keterlambatan pembayaran ya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122701--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1