faq1:5k25:122696--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau ubah PEB muncul error

Jawaban

Apakah PEB tsb sudah approval sukses dan pada penginputan awalnya memang belum menggunakan format terbaru ( nomor PEB # Nomor AJU ) ? Jika Iya , silakan PEB yg sudah diinput diubah terlebih dahulu menjadi perolehan DN serta DPP dan PPN nya di 0 kan . Setelah itu , Silakan menginputkan PEB tsb kembali dgn data yg sesuai dan menggunakan format no dokumen yg terbaru : no PEB#no aju . Sebelum melakukan hal tsb , Kami sarankan kakak untuk berkoodinasi dgn pihak KPP terlebih dahulu .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/122696--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)