faq1:5k25:122658--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp menyerahkan jasa perantara, ada kontrak dg perusahaan di LN untuk menyerahkan barang ke PT A. Atas jasa perantara itu dapat komisi, apakah kena ppn?

Jawaban

jawab normatif objek dan bukan objek ppn

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/122658--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1