User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122618--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min kalau penghasilan terkena pajak dimulai bulan November 2021 apakah pelaporan SPT tahunan juga digitung per tahun ?, padahal gaji baru dua bulan Mas/mba, izin memastikan, untuk tweet seperti ini lebih baik digali dulu atau langsung jawab yah? Karena Penghasilan Kena Pajak di November itu ambigu apakah mulai diatas 60jt atau baru bekerja di bulan itu. Terima kasih

Jawaban

Bisa dijelaskan secara umum saja bahwa kewajiban pelaporan SPT tahunan muncul sejak NPWP terdaftar, sehingga jika terdaftar dari 2021 (tidak melihat bulan) maka nantinya wajib melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2021nya. Kalau soal penghasilannya misal mau digali dulu pekerjaan sebagai apa atau apakah penghasilan yg didapatkan udah melebihi PTKP belum, silakan aja. Untuk menghitung besar penghasilan kena pajak OP sendiri kan mendapat pengurangan PTKP, sehingga jika penghasilan 2 bulan be

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122618--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)