faq1:5k25:122601--21-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Nama saya Evelyn dan saya ingin melakukan konsultasi umum terkait surat promes ini. Pada umumnya saya mengetahui bahwa surat sanggup bayar ini merupakan surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut. Surat ini dapat diterbitkan bank sebagai jaminan atas hutang kepada Bank selaku kreditur. Namun, saya ingin menanyakan terkait aspek pajak dalam surat tersebut sebagai berikut: 1. Dalam nominal surat sanggup bayar tersebut, a

Jawaban

ada beberapa hal harus digali lagi: transaksi detailnya seperti apa, nominal yg ditanyakan ini nominal apa, berasal dari mana dll. Karena untuk menentukan aspek perpajakannya kita perlu tau transaksinya seperti apa (objek pajaknya apa), misal PPN dikenakan saat ada penyerahan BKP/JKP oleh PKP, PPH dikenakan saat ada penghasilan yang diterima. Paling yg kita tau kalau ada bunga dari pinjam meminjam itu yg dikenakan PPh 23/26…. terkait promes tersebut kan produk keluaran bank ya, jadi untuk kat

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122601--21-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)