faq1:5k25:122591--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
wp bertanya terkait pembetulan lap realiasi pasal 21 masa juli, karena salah input npwp karyawan. karena sudah tidak bisa pembetulan, gmn ya?
Jawaban
Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasinya ya. Jadi realisasi juli disampaikan maks 20 agustus, maksimal pembetulan realisasi dilakukan diakhir september. kalau skrg maka udah gabisa lagi pembetulan mba. palig bisa pembetulan SPT masa PPh 21nya aja dan kalau jadinya ada kurang bayar karena salah NPWP tadi, harus setorin kekurangannya.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k25/122591--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)