User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122591--19-oktober-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

wp bertanya terkait pembetulan lap realiasi pasal 21 masa juli, karena salah input npwp karyawan. karena sudah tidak bisa pembetulan, gmn ya?

Jawaban

Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasinya ya. Jadi realisasi juli disampaikan maks 20 agustus, maksimal pembetulan realisasi dilakukan diakhir september. kalau skrg maka udah gabisa lagi pembetulan mba. palig bisa pembetulan SPT masa PPh 21nya aja dan kalau jadinya ada kurang bayar karena salah NPWP tadi, harus setorin kekurangannya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k25/122591--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)