faq1:5k25:122525--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pphtb. Ssp Seharusnya penyetor dan a.n penjual, namun ada kesalahan, ssp a.n. pembeli. Bisa pbk? Penjual di sertifikatnya ada 2 nama. Terutang untuk 1 orang atau keduanya?
Jawaban
Bisa. Pbk. Jika sertifikatnya ada 2 nama dan keduanya mendapatkan penghasilan maka terutang pphtb bagi keduanya. Dijelaskan normatif bahwa yg terutang adl yg menerima penghasilan. Proporsional saja, dan terkait pbk nya mau di pbk ke 2 orang tsb konsul ke kpp untuk teknisnya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122525--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)