User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122520--31-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP biasa membuat FP digunggung apakah boleh? PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (pasal 7 ayat (1) huruf b per-29/2015)

Jawaban

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik *(PMSE)*, merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) Jika transaksi yang dilakukan sesuai dengan definisi tersebut, maka bisa buat FP digunggung. PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak unt

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k25/122520--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)