faq1:5k25:122507--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op, membayar premi asuransi (perlindungan jiwa + unit link investasi) apakah yg unit link tersebut diisikan di dalam tabel harta di SPT tahunan?
Jawaban
Dimasukkan dalam spt tahunan mas Sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015 , Diisi dengan Harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yakni Pasal 10 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/122507--29-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1