faq1:5k25:122499--29-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai CBCR, untuk kurs yang digunakan ketika menginput nominal peredaran bruto entitas induk, menggunakan kurs apa ya kak? dan pertanggal berapa?? untuk entitas induk menggunakan SGD. ini gmna ya kak?
Jawaban
Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK-29/2017 setara dalam mata uang euro atas peredaran bruto konsolidasi entitas induk yang menggunakan mata uang fungsional selain rupiah yang ditentukan berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional entitas induk pada 1 Januari 2015. Cek contoh nya di lampiran per 29/2017
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/122499--29-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)