Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
direktur saya pada tahun 2020 telah memasuki usia pensiun sehingga pada akhir thn tersebut diberikan pesangon namun karena perusahaan tetap membutuhkan jasa beliau, per 1 jan 2021 pemegang saham sepakat untuk tetap menggunakan jasa beliau sbg direktur melalui RUPS (akta notaris) mengangkat beliau sebagai BUKAN PEGAWAI dengan jabatan yg sama yaitu direktur alasan diangkat menjadi bukan pegawai agar ketika beliau sdh tidak menjabat lg, maka tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan pesango
Jawaban
bisa dijelaskan definisi pegawai tetap, dan imbalan kepada bukan pegawai sesuai PER 16/2016. Jelasin juga definisi penghasilan pegawai tetap baik yg bersifat teratur maupun tidak teratur. Meskipun di RUPS disebutkan sbg bukan pegawai, tetep perlu kita sesuain dengan ketentuan pajak yaa. Jika wp masih ragu bisa konsultasi dgn AR di KPP terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
FS