faq1:5k25:122489--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp pelayaran dapat fp masukan. Wp beli bangunan. Bisa dikreditkan? kewajiban PPh nya?
Jawaban
Kalau wp pelayaran non pkp itu gak bisa dikreditkan. Kalau dikreditkan maka normatif dijelaskan sesuai uu ppn. Kalau gak masuk yg dikecualikan maka bisa dikreditkan. Untuk kewajiban PPh atas pengalihan tanah/bangunan ada PPhtb atau BPhtb.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k25/122489--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1