User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122489--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp pelayaran dapat fp masukan. Wp beli bangunan. Bisa dikreditkan? kewajiban PPh nya?

Jawaban

Kalau wp pelayaran non pkp itu gak bisa dikreditkan. Kalau dikreditkan maka normatif dijelaskan sesuai uu ppn. Kalau gak masuk yg dikecualikan maka bisa dikreditkan. Untuk kewajiban PPh atas pengalihan tanah/bangunan ada PPhtb atau BPhtb.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k25/122489--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1