User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122484--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“#86Q izin tanya mas mba bukti potong PPh 23 gabungan melalui e- bukpot Apakah bisa membuat bukti potong gabungan pph 23 atas beberapa invoice dari wajib pajak, masa, dan kode pajak yang sama? dan ketentuannya? dan kemudian, saat saya membuat bukti potong gabungan di e bukpot yang dengan beberapa invoice itu. Di hasil bukti potong nya hanya tertera nomor invoice terakhir yang saya input”

Jawaban

Mengacu ke PER-04/2017 Pasal 4

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122484--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)