faq1:5k25:122481--17-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#56Q saya mau bertanya untuk Jasa manajemen konstruksi dikenakan PPh 23 atau Pph final pasal 4 ayat 2 ya? Manajemen konstruksinya dalam hal proyek pembangunan gedung dan pemberi dan penerima jasanya adalah sama sama badan.

Jawaban

#56A: Untuk penentuan masuk/tidaknya suatu jasa ke dalam Jasa Konstruksi mengacu ke ketentuan LPJK nya ya mbak. Jika masuk definisi jasa konstruksi, maka terutang PPh 4(2).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122481--17-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)