User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122479--17-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#26Q: Saya ingin menanyakan perihal apabila perusahaan kami yang berpusat di Medan (memiliki NPWP Pusat) dan memiliki cabang di Jogja (cabang Jogja belum memiliki NPWP). Kami berencana untuk memindahkan NPWP Pusat dari Medan ke Jogja. Prosedurnya seperti apa? Apabila kami melakukan pemindahan NPWP Pusat, apakah otomatis yang di Medan menjadi cabang atau harus melakukan pendaftaran cabang?

Jawaban

#26A: WP Pusat di Medan ingin dipindahkan ke Jogja, lalu di Medan tetap ada kegiatan usaha. Silakan NPWP pusat mengajukan permohonan pemindahan WP, lalu di mengajukan pendaftaran NPWP Cabang di Medan (PER-04/2020 Pasal 3).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122479--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)