faq1:5k25:122475--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
67Q: Perusahaan kami bergerak dalam bidang penambangan nikel. Secara produk, barang yg kami jual termasuk dalam non BKP karena nikel yg ditambang tidak melalui proses pengolahan sehingga kami tdk perlu membuka FP dan PKP untuk saat ini. Jika omset kami mencapai 4,8 M, apakah kami wajib PKP?
Jawaban
#67A: tidak wajib Ri kalau yg diserahkan non-BKP walaupun diatas 4,8M
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122475--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)