faq1:5k25:122472--16-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#28Q Perusahaan kami mempunyai piutang di Perusahaan di Filipina,Kami mendapatkan pendapatan bunga atas piutang tersebut,untuk aspek pajak nya bagaimana ya? dan kalau kami dapat menunjukkan COR kepada perusahaan di FIlipina, berapa tarif yang seharusnya dipotong oleh mereka?

Jawaban

“#28A: Jika menggunakan P3B mengacu ke Pasal 11 tentang Bunga, secara umum pemotongan atas bunga 15% ya, namun boleh dicek kembali memenuhi ketentuan atau tidak. https://pajak.go.id/id/p3b/philipina Untuk ketentuan diluar P3B berarti ikut ketentuan Negara Filipina.”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122472--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)