faq1:5k25:122471--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#15 Q: apabila Wajib Pajak Badan pernah ada penyetoran PPh Pasal tetapi belum dilaporkan karena salah pencantuman NPWP penyetoran, lalu di sisi lain Wajib Pajak mendapatkan SKPKB PPh, apakah atas BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang sudah disetorkan tersebut bisa dilakukan Pemindahbukuan ke SKPKB PPh ??
Jawaban
#15A: Di-PBk ke SKP bisa ya, di formulir permohonan PBk ada kolom isian nomor ketetapan bisa dimasukkan kesini. Tapi tetap memperhatikan ketentuan PBk secara umum ya (PMK-242/2014).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122471--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)