faq1:5k25:122469--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#2Q: Saya hendak menanyakan untuk pelaporan pajak secara mandiri (tidak dipotong langsung oleh perusahaan), penghitungannya bagaimana ya? Dan cara pelaporan serta pembayarannya seperti apa
Jawaban
#3A: PM, belum jelas alasan perusahaan tidak memotong. Disampaikan normatif ketentuan pemotongan PPh 21 wajib dilakukan oleh pemberi kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122469--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)