User Tools

Site Tools


faq1:5k25:122467--15-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“# 48 Q saya ingin menanyakan kalau misalkan kita sudah lapor PPN bulan oktober lalu lawan transaksi kita ada pembatalan atau pengganti faktur itu kita lakukan pembetulannya bagaimna ya pak,itu cara pembetulannya bagaimna ya pak? apakah kita harus prepopulated data lagi?” “

Jawaban

#48A: Dalam hal PM nya sudah dilaporkan oleh pembeli, jika 1. FP pengganti, maka pembeli silakan input dan upload juga FP pengganti nya (bisa cek prepop, jika tidak muncul input manual tidak masalah) 2. Jika transaksi batal dan penjual sudah melakukan pembatalan FP, maka pembeli klik tombol ”“Batal”“ di PM nya ya Baik poin 1 atau 2, keduanya menyebabkan pembetulan SPT ya”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/122467--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)