faq1:5k25:122465--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#6Q : Saya mau menanyakan tentang pph 4(2) atas peredaran bruto, untuk pencatatannya itu ke pajak di bayar di muka atau langsung di jadikan biaya yaa pak?
Jawaban
“#6A: Yang ditanyakan ini jurnal/pembukuannya ya mas Eko? Kembalikan ke ketentuan di PSAK ya. Secara ketentuan, PPh tidak dapat dikurangkan sebagai biaya (Pasal 9 UU PPh sttd UU Cika)”
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/122465--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)